Kabarmeulaboh.com – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menyita tiga alat penangkapan ikan ilegal jenis pukat trawl di perairan Aceh Barat, Kamis, 12 September lalu.
“Kami mengamankan tiga unit trawl dan tiga pasang papan pembuka jaring (otter board) dari masing-masing kapal,” kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto, Sabtu, 14 September 2024.
Ia menjelaskan dalam operasi penangkapan tersebut, pihaknya telah diberikan pemahaman terkait dengan ketentuan pelarangan alat tangkap trawl.
“Kami masih mengedepankan langkah-langkah pembinaan kepada nelayan kita,” ujar Sahono.
Sahono menjelaskan trawl atau disebut jaring hela dasar berpapan dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat.
“Untuk itu, masyarakat diminta agar melakukan penangkapan ikan sesuai peraturan dan tidak menggunakan cara yang merusak, karena akan berdampak terhadap kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa operasi yang dilakukan pihaknya merupakan upaya tindak lanjut dari perintah Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, agar seluruh jajarannya meningkatkan pengawasan rutin di lapangan.
Selain itu, dirinya meminta agar dalam operasi pengawasan perlu mengedepankan pembinaan terhadap nelayan kecil. “Dalam hal ini, Pangkalan PSDKP Lampulo akan terus melaksanakan operasi pengawasan secara rutin di wilayah kerjanya,” kata Sahono.