Kabarmeulaboh.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh sedang melaksanakan perbaikan data pemilih sementara terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memiliki hak suara dapat terdaftar sebagai pemilih dan tidak ada yang terlewatkan.
Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh, Agusni AH, mengungkapkan bahwa perbaikan data pemilih ini merupakan langkah yang penting. Ia menekankan kepada masyarakat agar memastikan bahwa semua warga yang berhak memilih tercatat dalam daftar pemilih. “Kami hendak memastikan bahwa semua warga yang seharusnya memiliki hak politiknya pada saat pilkada nanti tidak terlupakan,” ujar Agusni.
Perbaikan data pemilih tidak hanya mencakup penambahan nama-nama warga yang belum terdaftar. Proses ini juga melibatkan pengkinian informasi mengenai warga yang telah berpindah domisili, pembaruan data terkait warga yang telah meninggal, serta penghitungan jumlah anggota TNI dan Polri yang telah memasuki masa pensiun atau purnawirawan.
Agusni menjelaskan, hasil dari perbaikan data pemilih akan dikonsolidasikan dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau yang dikenal dengan istilah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) . Selanjutnya, DPSHP ini akan dijadikan acuan dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh telah menetapkan jumlah pemilih sementara untuk Pemilihan Gubernur 2024 di wilayah Aceh mencapai 3,76 juta orang. Pemilih ini berasal dari 6.499 desa, yang terbagi dalam 290 kecamatan serta 23 kabupaten kota. Dari total tersebut, terdapat lebih dari 1,84 juta pemilih laki-laki dan lebih dari 1,91 juta pemilih perempuan.
Di antara 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Utara tercatat memiliki jumlah pemilih terbanyak, yakni 427.867 orang, yang tersebar di 852 desa atau yang biasa disebut gampong dari total 27 kecamatan.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh akan dilaksanakan secara bersamaan dengan pemilihan 18 bupati dan wakil bupati, serta lima wali kota dan wakil wali kota pada tanggal 27 November 2024. Proses ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah yang akan memimpin Aceh ke depan.