Kabarmeulaboh.com – Untuk memuluskan kegiatan kampanyenya, Paslon Bupati dan Wakil Bupati “Tarsa” diduga melanggar Undang – Undang Pemilu dengan menggunakan fasiltas negara untuk kepentingan kampanyenya. Fasilitas negara yang dimaksud pada dasarnya adalah segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD.
Adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa melarang pasangan calon yang menduduki serta menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.
Mengutip Pasal 304 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2017 menjelaskan, dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, Pejabat Negara, Pejabat Daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 281 yang menyatakan bahwa adanya larangan bagi pejabat eksekutif, termasuk Menteri untuk menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye kecuali fasilitas pengamanan.
Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa Tokoh Politik di Aceh Barat yang sangat menyesali sikap dan tindakan Paslon Tarsa menggunakan fasilitas Negara untuk kegiatan kampanye.
“Seharusnya mereka sadar dan paham undang-undang, jelas semua sudah diatur oleh KPU dan diharapkan Panwaslu dapat menindak tegas kegiatan yang menggunakan fasilitas Negara. Siapapun calon tak bisa seenaknya menggunakan fasilitas Negara, oleh karena itu Panwaslu harus tegas dalam menjalankan tugas,” beber Mereka
Tak hanya sampai disitu, jika memang ingin meraih suara rakyat, bersainglah secara profesional karena demokrasi cerdas harus tercipta di Bumi Teuku Umar. “Ciptakanlaj demokrasi cerdas dan mendidik rakyat mengenai politik yang taat akan aturan. Jangan semua dilakukan seenaknya dan membodohi rakyat” Pungkas para senior politik tersebut”.